KEPUTUSAN KETUA
DEWAN PEMBINA
YAYASAN SENDIKASIH
SUKAJADI (SANDIKA)

Tentang
PROGRAM UMUM
YAYASAN SENDIKASIH SUKAJADI
MASA BAKTI 2019-2024
BAB I
PENDAHULUAN
PENGERTIAN
a. Program Umum ini
merupakan pokok-pokok pikiran Program Yayasan Sendikasi Sukajadi di bidang
social, Pendidikan dan Dakwah / keagamaan untuk mencapai tujuan Sandika
sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam
rangka membantu program pemerintah.
b. Program Umum
dituangkan dalam bentuk garis-garis besar yang merupakan pedoman yang memberi
arah yang mengikat bagi seluruh jajaran Yayasan Sendikasih Sukajadi (Sandika).
MAKSUD
DAN TUJUAN
a. Program Umum ini
dimaksudkan untuk menetapkan sasaran –sasaran dan langkah-langkah Pengabdian dalam lima
tahun mendatang, meningkatkan kinerja dan tanggung jawab Sandika sebagai
lembaga sosial.
b. Program Umum ini
bertujuan untuk menjadi pedoman bagi segenap jajaran Sandika dalam melaksanakan
tugas dan fungsi social, Pendidikan dan keagamaan.
LANDASAN
Program Umum disusun berdasarkan kepada :
a. Landasan Idiil
Pancasila.
b. Landasan
Konstitusional Undang-undang Dasar 1945.
c. Landasan
Operasional GBHN
d. Landasan Organisatoris
: Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) Keputusan dan ketetapan
Dewan Pembina.
BAB II
SASARAN DAN TUJUAN PROGRAM UMUM

SASARAN
Pencapaian
tujuan Sandika dilakukan melalui pelaksanaan Program Umum secara
Sungguh-sungguh dengan berusaha sekuat tenaga untuk mencapai sasaran yang telah
ditentukan, baik sasaran kedalam maupun keluar.
1. Sasaran ke dalam
adalah :
a. Mantapnya existensi
Sandika sebagai Organisasi Sosial, Pendidikan dan Dakwah dalam mengemban tugas
pengabdian pada kepentingan masyarakat.
b.
Meningkatnya
peranan semua perangkat Organisasi di semua tingkat.
c.
Terbinanya Pendiri,
Pengurus, dan Pelaksana / Pengelolah Sandika yang berdedikasi dan loyal terhadap sandika.
d.
Terbinanya Sandika
sebagai organisasi social yang memiliki mutu dan efektifitas dalam melaksanakan
tugas dan usaha dalam mencapai tujuannya.
2. Sasaran keluar
adalah :
a. Terbitnya keikut
sertaan Sandika dalam dinamika kehidupan masyarakat
b. Gairahnya
fartisipasi aktif Pengurus , Pelaksana/ Pengelola dalam mensukseskan tujuan,misi,
dan visi Sandika.
Terjangkaunya
sebanyak mungkin program , maksud dan tujuan Sandika.
3. Tujuan
a.
Tercapainya
keharmonisan antara Pendiri, Pengurus dan pelaksana / pengelola Sandika untuk
mencapai tujuan
b. Tercapainya tertib organisasi , Administrasi dan
kepengurusan Sandika
c.
Terpenuhinya Sarana
/ Prasarana dan Fasilitas dalam melaksanakan
usahanya.
d. Terbinanya
komunikasi yang intensif baik intern maupun extern.
e. Mengintensifkan dan
mengefektipkan peran dan fungsi Sandika
f. Intensifikasi
komunikasi baik intern maupun extern secara formal maupun informal.
g. Mengintensifkan dan
mengefektipkan program Sandika secara terpadu , terarah dan terlaksana secara
layak.
BAB III
BIDANG –BIDANG
PROGRAM

A.
Konsolidasi Organisasi
a.
Pembinaan
organisasi dan Administrasi
b.
Lebih
mendayagunakan sumber daya manusia.
c.
Mendaya gunakan
sarana, prasarana, dan fasilitas Sandika.
d.
Meningkatkan SDM
Pembina , Pengurus, dan Pengelola / pelaksana usaha – usaha Sandika.
e.
Menertibkan
pelaksanaan administrasi organisasi Pembina , pengurus dan Pelaksana
/Pengelolah Sandika dengan :
f.
Menetapkan
Bidang pembantu yang dianggap perlu
g.
Penertipan
Surat keputusan / Pengesahaan Sandika
h.
Penertipan
Inventarisasi harta benda sandika baik didapat dari usaha Sandika maupun
bantuan Pemerintah.
i.
Penertiban
laporan yang bersifat rutin dan incidental.
B.
Peningkatan Kwalitas kerja Pembina, Pengurus dan
pelaksana / pengelola Sandika dengan :
a. Mengadakan
pertemuan dan musyawarah untuk membicarakan hal-hal – hal yang penting dan
mendesak.
b. Menciptakan suasana
persaudaraan dan kekeluargaan antanra Pembina, pengurus dan pengelolah Sandika.
c.
Mengadakan
kunjungan-kunjungan ke lembaga – lembaga , yayasan.
d. Pemantapan tugas.
C. Dana
a. Meningkatkan sumber
dana yang di peroleh dari usaha-usaha
sandika, sumbangan – sumbangan yang halal dan tidak meningkat.
b. Mengusahakan adanya
sumber dana yang diperoleh organisasi / lembaga swasta / Pemerintah yang tidak
mengikat.
c. Keuangan diatur
bersama-sama dengan jelas, rill, trampil dan rasional tentang pemasukan,
pengeluaran dan pembagian serta penggunaanya, dan disimpan di Bank Al-Falah
atas nama Pemberi Dana terbesar di Yayasan Sendikasih (Sandika), sa’at Yayasan
Sendikasih (Sandika) tergadai dengan Antonius dan lainnya. Dan digunaan untuk
kepentingan dan kemajuan Yayasan Sendikasih
(Sandika).
d. Menertibkan
administrasi keuangan,pemantapan laporan kegiantan yang menyangkut dana /
keuangan.

a.
Membangun
Ruang Belajar, Kantor, Ruang Kumputer, Ruang Labor
b.
Menyelasaikan
pembangunan Kantor Sandika, ruang Ka.Sekolah,ruang rapat, / pertemuan.
c.
Membangun
ruang UKS ,WC siswa putra/putrid
d.
Melengkapi
mubiler siswa , guru, Ka.Sekolah,Waka.
e.
Menata
lingkungan agar indah dan asri.
f.
Membangun
ruang laboratarium SMP dan SMA
g.
Membangun
Asrama untuk menampung siswa dari luar daerah.
h.
Membangun
dan melengkapi tempat-tempat kursus/ keterampilan.
i.
Melengkapi
peralatan Dram band dan PKS.
BAB
IV
PENUTUP
a)
Pelaksanaan
Program Umum ini menjadi tanggung jawab Dewan
pendiri yang
didalam pelaksanaan nya melibatkan seluruh jajaran Dewan Pengurus dan Pelaksana/ Pengelola
dan keluarga besar
Sandika.
b)
Dewan
Pembina menetapkan penjabaran Program Umum
ini dalam bentuk pentunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis yang bersifat
mengikat.
c) Program
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN :
SUKAJADI
PADA TANGGAL : 17 Juli 2019
DEWAN PEMBINA
YAYASAN SENDIKASIH SUKAJADI
SYAMSUDDIN MUSA, S.Pd.I
NIY. 1957 198607 0003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar