KEPUTUSAN KETUA DEWAN PEMBINA
YAYASAN SENDIKASIH SUKAJADI (SANDIKA)

Tentang
PROGRAM UMUM YAYASAN SENDIKASIH SUKAJADI
MASA BAKTI 2016-2021
BAB I
PENDAHULUAN
PENGERTIAN
a. Program Umum ini merupakan pokok-pokok
pikiran Program Yayasan Sendikasi Sukajadi di bidang social,Pendidikan dan
Dakwah / keagamaan untuk mencapai tujuan Sandika sebagaimana tersebut dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam rangka membantu program
pemerintah.
b. Program Umum dituangkan dalam bentuk
garis-garis besar yang merupakan pedoman yang memberi arah yang mengikat bagi
seluruh jajaran Yayasan Sendikasih Sukajadi (Sandika).
MAKSUD DAN
TUJUAN
a. Program Umum ini dimaksudkan untuk
menetapkan sasaran –sasaran dan langkah-langkah
Pengabdian dalam lima tahun
mendatang, meningkatkan kinerja dan tanggung jawab Sandika sebagai lembaga
social.
b.
Program
Umum ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi segenap jajaran Sandika dalam
melaksanakan tugas dan fungsi social, Pendidikan dan keagamaan.
LANDASAN
Program Umum disusun berdasarkan kepada :
a. Landasan Idiil Pancasila.
b. Landasan Konstitusional Undang-undang Dasar
1945.
c. Landasan Operasional GBHN
d. Landasan Organisatoris : Anggaran Dasar
(AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) Keputusan dan ketetapan Dewan Pembina.
![]() |
BAB
II
SASARAN
DAN TUJUAN PROGRAM UMUM
![]()
SASARAN
|
||||
Pencapaian tujuan Sandika dilakukan melalui
pelaksanaan Program Umum secara Sungguh-sungguh dengan berusaha sekuat tenaga
untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan, baik sasaran kedalam maupun
keluar
|
|||||
1.
|
Sasaran ke dalam adalah :
|
||||
a
|
Mantapnya existensi Sandika sebagai Organisasi
Sosial, Pendidikan dan Dakwah dalam mengemban tugas pengabdian pada
kepentingan masyarakat
|
||||
b
|
Meningkatnya peranan semua perangkat Organisasi di
semua tingkat
|
||||
c
|
Terbinanya Pendiri, Pengurus, dan Pelaksana /
Pengelolah Sandika yang berdedikasi dan loyal
terhadap sandika
|
||||
d
|
Terbinanya Sandika sebagai organisasi social yang
memiliki mutu dan efektifitas dalam melaksanakan tugas dan usaha dalam
mencapai tujuannya.
|
||||
2
|
Sasaran keluar adalah :
|
||||
Terbitnya keikut
sertaan Sandika dalam dinamika kehidupan masyarakat
|
|||||
Gairahnya fartisipasi aktif Pengurus , Pelaksana/
Pengelola dalam mensukseskan tujuan,misi, dan visi Sandika
|
|||||
Terjangkaunya sebanyak mungkin program , maksud dan
tujuan Sandika.
|
|||||
Tujuan
|
|||||
a
|
Tercapainya keharmonisan antara Pendiri, Pengurus
dan pelaksana / pengelola Sandika untuk mencapai tujuan
|
||||
b
|
Tercapainya tertib organisasi , Administrasi dan
kepengurusan Sandika
|
||||
c
|
Terpenuhinya Sarana / Prasarana dan Fasilitas dalam
melaksanakan usahanya.
|
||||
d
|
Terbinanya
komunikasi yang intensif baik intern maupun extern
|
||||
e
|
Mengintensifkan dan mengefektipkan peran dan fungsi
Sandika
|
||||
f
|
Intensifikasi komunikasi baik intern maupun extern
secara formal maupun informal.
|
||||
g
|
Mengintensifkan
dan mengefektipkan program Sandika secara terpadu , terarah dan terlaksana
secara layak
|
||||

BIDANG –BIDANG PROGRAM

A. Konsolidasi
Organisasi
a. Pembinaan organisasi dan Administrasi
b. Lebih mendayagunakan sumber daya manusia.
c. Mendaya gunakan sarana, prasarana, dan
fasilitas Sandika.
d. Meningkatkan SDM Pembina , Pengurus, dan
Pengelola / pelaksana usaha – usaha Sandika.
e. Menertibkan pelaksanaan administrasi
organisasi Pembina , pengurus dan Pelaksana /Pengelolah Sandika dengan :
f. Menetapkan Bidang pembantu yang dianggap
perlu
g. Penertipan Surat keputusan / Pengesahaan
Sandika
h. Penertipan Inventarisasi harta benda
sandika baik didapat dari usaha Sandika maupun bantuan Pemerintah.
i. Penertiban laporan yang bersifat rutin dan
incidental.
B.
Peningkatan Kwalitas kerja
Pembina, Pengurus dan pelaksana /
pengelola Sandika dengan
:
a. Mengadakan pertemuan dan musyawarah untuk
membicarakan hal-hal – hal yang penting dan mendesak.
b. Menciptakan suasana persaudaraan dan
kekeluargaan antanra Pembina, pengurus dan pengelolah Sandika.
c. Mengadakan kunjungan-kunjungan ke lembaga –
lembaga , yayasan.
d. Pemantapan tugas.
C. Dana
a. Meningkatkan sumber dana yang di peroleh
dari usaha-usaha sandika, sumbangan –
sumbangan yang halal dan tidak meningkat.
b. Mengusahakan adanya sumber dana yang
diperoleh organisasi / lembaga swasta / Pemerintah yang tidak mengikat.
c. Keuangan diatur bersama-sama dengan
jelas,rill, trampil dan rasional tentang pemasukan, pengeluaran dan pembagian serta
penggunaanya, dan disimpan di Bank Mu’amalat atas nama Pemberi Dana terbesar di
Yayasan Sendikasih (Sandika), sa’at Yayasan Sendikasih (Sandika) tergadai
dengan Antonius dan lainnya. Dan digunaan untuk kepentingan dan kemajuan Yayasan Sendikasih (Sandika).
d. Menertibkan administrasi keuangan,pemantapan
laporan kegiantan yang menyangkut dana / keuangan.


a.
Membangun ruang belajar, wakil kepsek,kantor
b.
Menyelasaikan pembangunan Kantor Sandika,
ruang Ka.Sekolah,ruang rapat, / pertemuan.
c.
Membangun ruang UKS ,WC siswa
putra/putrid
d.
Melengkapi mubiler siswa ,
guru, Ka.Sekolah,Waka.
e.
Menata lingkungan agar indah
dan asri.
f.
Membangun ruang laboratarium SMP dan SMA
g.
Membangun Asrama untuk
menampung siswa dari luar daerah.
h.
Membangun dan melengkapi
tempat-tempat kursus/ keterampilan.
i.
Melengkapi peralatan Dram band
dan PKS.
BAB IV
PENUTUP
a) Pelaksanaan Program Umum ini menjadi
tanggung jawab Dewan pendiri yang didalam pelaksanaan nya melibatkan seluruh jajaran
Dewan Pengurus dan Pelaksana/ Pengelola dan keluarga besar Sandika.
b) Dewan Pembina menetapkan penjabaran Program
Umum ini dalam bentuk pentunjuk pelaksanaan
dan petunjuk tehnis yang bersifat mengikat.
c) Program ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
DITETAPKAN
: SUKAJADI
PADA TANGGAL : 17 Oktober 2016
DEWAN PEMBINA
YAYASAN SENDIKASI SUKAJADI
PADA TANGGAL : 17 Oktober 2016
DEWAN PEMBINA
YAYASAN SENDIKASI SUKAJADI
SYAMSUDIN
MUSA, S.Pd.I
NIY. 1957 198607 0003
NIY. 1957 198607 0003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar