![]() |
1. PERATURAN UMUM |
1)
Setiap siswa Sandika wajib menjadi insan yang
·
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
·
Berjiwa Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
·
Berbakti kepada orang tua, guru, Bangsa dan
Negara
·
Jujur, hemat, cermatdan bertanggung jawab
|
2)
Harus menjaga, memelihara, mempertahankan, dan
menjunjung tinggi
harkat, martabat, dan nama baik orang tua/keluarga, sekolah dan yayasan
3)
Setiap siswa harus bersikap sopan santun,
ramah tama, hormat dan baik
kepada
·
Ketua Dewan Pembina dan jajarannya
·
Ketua Dewan Pengawas dan jajarannya
·
Ketua Dewan pengurus dan jajarannya
·
Kepala-kepala sekolah, Wakil-wakil kepala
sekolah, Wali-wali
kelas dan guru-guru diliingkungan SANDIKA
·
Kepala-kepala Tata Usaha dan staf yayasan /
sekolah
·
Teman antar sekolah, t eman satu sekolah dan
satu kelas
·
Tamu yayasan dan sekolah
|
4)
Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan proses
belajar mengajar sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan sekolah masing-masing |
5)
Mengikuti upacara kenaikan dan penurunan
Bendera setiap hari Senin
dan Sabtu peringatan hari-hari besar Nasional/ keagamaan, dan kegiatan / acara yang diadakan oleh sekolah maupun Yayasan |
6)
Setiap siswa berkewajiban menjaga dan
memelihara :
·
Kebersihan, kerapihan, keindahan dan kerindangan
lingkungan
sekolah
·
Kebersihan, kerapihan dan keapikan dalam kelas
/ laboratorium/
perpustakaan /kantor sekolah/Yayasan, tempat ibadah dan sekitarnya
·
Keutuhan dan perlengkapan kelas dan peralatan
belajar
|
7)
Bagi siswa yang mengidap penyakit kronis yang
tidak memungkinkan
mengikuti kegiatan tertentu, cacat tubuh atau ada kelainan supaya melapor ke Guru BP atau wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan |
8)
Bagi siswa yang menimba ilmu dilingkungan Sandika tidak
dibolehkan
untuk menikah sesuai dengan keputusan Mendikbud No. 0490 BAB VII pasal 11 ayat 6 |
II.
PERATURAN KHUSUS
|
A. SISWA
DIHARUSKAN
1)
Hadir disekolah 10 (sepuluh) menit sebelum jam
pelajaran pertama
dimulai
2)
Melaksanakan piket kelas/ruangan (dikelas
masing-masing) piket
khusus (Membersihkan kantor, mencuci piring / gelas) dan piket umum (kelas yang ditunjuk membersihkan lingkungan / halaman), bagi yang ditunjuk untuk tugas –tugas tersebut diatas harus sudah hadir 20 (dua puluh) menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai
3)
Bila datang terlambat dari waktu ditentukan
harus melapor kepada
Penjaga Sekolah /Satpam atau Guru Piket untuk dapat mengikuti pelajaran.
4)
Untuk menemui tamu / orang tua/ wali yang
datang kesekolah harus
mendapat izin dari Kepala Sekolah/Madrasah / Guru piket |
5)
Membayar uang INFAQ paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulan berjalan dan apabila sampai dua bulan belum melunasi maka orang tua /wali murid akan dipanggil |
||
6)
Menjaga ketenangan dan ketentraman belajar
dikelasnya sendiiri serta
kelas lain yang sedang melaksanakan ulangan/ujian |
||
7)
Bila ada kepentingan hingga harus meninggalkan
sekolah dan pelajaran
harus mendapat surat keterangan dari Guru Piket, dibuat rangkap 2 (dua) satu dipegang oleh guru piket yang satunya lagi dibawa pulang untuk ditandatangani oleh orang tua/wali siswa, besoknya diserahkan kepada Guru piket yang mengeluarkan surat keterangan tersebut |
||
8)
Bila berhalangan hadir untuk mengikuti
pelajaran, harus memberitahukan
kepala sekolah / Guru piket atau wali kelasnya secara lisan atau tertulis yang diketahui oleh orang tua wali siswa yang bersangkutan |
||
9)
Karna sakit hingga tidak dapat mengikuti
pelajaran selain memberitahukan
secara tertulis juga harus melampirkan surat keterangan Dokter / PUSKESMAS/Bidan Desa |
||
10)
Selalu berupaya meningkatkan prestasi belajar
|
||
11)
Berperan aktif dalam melaksanakan program 9 K
|
||
12)
Aktif mengikuti kegiatan Extra Kurikuler yang
diadakan di sekolah
|
||
13)
Melaksanakan Gerakan Disiplin Nasional
|
||
B. TATA
TERTIB PAKAIAN SEKOLAH
|
||
1.
Setiap siswa pada waktu hadir di sekolah baik
lkegiatan proses
belajar mengajar maupun kegiatan lainnya pada jam-jam belajar dan atau pada saat berada dilingkungan sekolah harus berpakaian seragam sekolah dengan rapi, baju dimasukkan dan bersepatu, bagi siswa yang tidak mematuhi ketentuan tersebut ditolak dengan alasan apapun |
||
2.
Pakaian seragam Madrasah Ibtidaiyah Muallimin Sandika
|
||
ü
Celana panjang warna merah, baju putih lengan panjang, rompi
lengka dengan adribut nama siswa, kode lokasi Sandika, Bedge Sandika dipakai setiap hari senin dan selasa
ü
Celana panjang warna hijau dan baju batik
panjang bagi siswa
laki-laki ; rok panjang sampai kaki dan baju batik panjang bagi siswa perempuan dipakai setiap hari Rabu dan Kamis
ü
Memakai peci warna hitam, jilbab warna putih
ü
Memakai sepatu warna hitam , kaos kaki warna
putih
ü
Khusus hari jumat pakai sepan warna cokelat,
pakai baju koko
warna putih bagi siswa laki-laki : rok panjang pramuka dan baju muslim bagi siswa perempuan
ü
Peci / kopiah warna putih/rompi
ü
Hari sabtu pakai baju Pramuka, sepatu hitam
kaos kaki hitam
ü
Sepatu terbuat dari kain, dan ikat pinggang
standar warna hitam
|
||
3. Pakaian
Siswa SMP Sandika
|
||
ü Celana
pendek warna biru, dengan panjang 2 (dua) cm diatas lutut
ü Baju
lengan pendek warna putih, rompi lengkap dengan atribut :
Nama siswa, Kode lokasi SMP Sandika, Bedge Sandika
ü Sepatu
hitam bahan kulit atau kain
ü Kaos
kaki warna putih
ü Ikat
pinggang standart warna hitam
ü Dipakai
setiap hari senin dan selasa / upacara bendera pakai topi /
dasi/rompi
ü Hari
Rabu dan Kamis berpakaian batik / seraga, khusus Yayasan
ü Setiap
hari jum’at ;
1) Siswa
laki-laki celana pramuka panjang, baju koko warna putih
(pakaian muslim)
2) Perempuan memakai rok panjang sampai tumit warna
biru,
baju putih tangan panjang, memakai jilbab putih
ü Setiap
hari sabtu memakai seragam pramuka
|
||
4. Pakaian SMA SANDIKA
·
Sepan panjang abu-abu, dengan lingkar bagian
bawah 25 cm :
Baju putih lengan pendek, dilengkapi atribut : Nama siswa, Kode lokasi SMA Sandika, Bedge Sandika
·
Memakai topi warna abu-abu dengan logo Sandika
·
Memakai dasi dengan logo sandika
·
Sepatu warna hitam dari bahan kulit dan kain
·
Ikat pinggang warna hitam standart
·
Kaos kaki warna putih
|
||
5. Hari jum’at ; celana
panjang pramuka, pakai baju koko warna putih
|
||
6. Hari sabtu pakai seragam Pramuka
|
||
7. Memakai pakaian Olah
Raga yang ditentukan sekolah pada waktu :
·
Mengikuti pelajaran Pendidikan Jasmani
·
Mengikuti Senam kesegaran Jasmani (SKJ) setiap
hari sabtu
|
||
8. Seragam hari Upacara
: Lengkap dengan pakai topi dan dasi/almamater
|
||
C. SISWA-SISWI DILARANG | ||
1)
Memakai tindik di telinga, hidung dan lidah
bagi siswa laki –laki
2)
Memakai tindik lebih dari satu bagi siiswi perempuan.
|
||
3)
Bertato dimanapun di bagian tubuh
|
||
4)
Membawa senjata tajam/ api, rantai, celurit,
alat pemukul dan
lain-lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain |
||
5)
Memakai pakaian seragam sekolah di
tempat-tempat tertentu yang
dilarang dimasuk oleh pelajar dan di tempat-tempat yang tidak ada hubungannya dengan pelajar |
||
6)
Berkelahi baik teman sekelas, antar kelas
maupun antar lembaga yang
ada diperguruan Sandika : melibatkan diri dalam perkelahian (ikut- ikutan). Tawuran antar sekolah, ketertiban umum secara langsung atau tidak langsung atau melakukan tindakan yang bersifat massal / umum didalam maupun diluar lingkungan sekolah |
||
7)
Membentuk organisasi / kelompok diluar
ketentuan yang ada, membuat
geng-geng mengadakan rapat-rapat atau pertemuan dilingkungan sekolah tanpa seizin dari Yayasan maupun Kepala Sekolah |
||
8)
Membawa, menjual, membagi-bagikan buku bacaan,
majalah-majalah,
gambar-gambar, poster/fhoto, CD / VCD yang bersifat asusila dan merusak moral generasi muda |
||
9)
Membawa, mengedarkan, memakai, serta minum
minuman keras beralkohol
tinggi, merokok, narkotika, pisikotropika lainnya yang dilarang tidak saja dilingkungan sekolah tapi juga diluar sekolah/ lingkungan |
||
10)
Membawa dan mengendarai sepeda motor /
kendaraan roda empat
berkecepatan lebih dari 5 km/jam dilingkungan sekolah, memotong/ membuang saringan knalpot hingga menimbulkan suara gaduh dan keras, membunyikan klakson ketika berada di area sekolah |
||
11)
Memakai pakaian dan perhiasan / perlengkapan
(asesoris) yang tidak sesuai
dengan lingkungan pelajar seperti :
·
Sepatu Lars, Hak tinggi, sepatu sandal /
sandal
·
Atribut sekolah yang tidak sesuai dengan
ketentuan
·
Memakai perhiasan yang berlebihan dan mencolok
bagi siswa wanita
·
Memakai gelang, kalung, cincin, anting-anting
bagi siswa laki-laki
·
Bertindik lebih dari satu pada satu telinga
bagi siswa wanita
·
Bermake-up / berias berlebihan bagi siswa
perempuan
·
Ikat pinggang besar dan berkepala besar
|
||
12)
Berambut Gondrong / panjang, berkumis,
berjanggut, kuku panjang bagi
siswa putra/putri |
||
13)
Berambut panjang terurai, kuku panjang dan
berkutek , hiasan gigi /
kawat gigi/behel, bagi siswa putri
14)
Mengecat rambut bagi siswa putra-putri
15)
Membawa
Hand Phon (HP)
dilingkungan / area Sandika tanpa
seizin
Kepala Sekolah,
16)
Memakai jaket di lingkungan Sekolah / Yayasan
17)
Bagi siswa putri memakai rok pendek / panjang
yang ban pinggangnya
di bawah puser hampir ke ari-ari
18)
Bagi siswa putra (MI,SMP,SMA) memakai sepan
sempit dibawah lutut.
19)
Memakai baju atau celana terlalu sempit atau terlalu longgar
20)
Memakai topi, baju, kaos dan atribut yang
bukan ketentuan sekolah /Yayasan.
21)
Bermain sepeda di halaman sekolah saat
istirahat
22)
Mencoret-coret
dinding, meja/ kursi, memecahkan kaca jendela, menulisi
meja kursi dan dinding dengan tip-ex, mencongkel / melobangi meja kursi dengan carter dan benda keras / tajam lainnya.
23)
Keluar dari area halaman sekolah dengan lompat
pagar / jendela
24)
Membuang sampah bukan pada tempatnya.
25)
Mematahkan, menjabut, menginjak dan memotong bunga, pohon dan
tanaman yang ada dilingkungan Yayasan. |
||
D. KEHADIRAN
DAN ADMINISTRASI
|
||
1)
Bila siswa berhalangan hadir, disebabkan
sakit, harus ada surat keterangan
dari Dokter/bidan/dari orang tua/wali, kalau keperluan keluarga, maka segara pada hari itu juga ada surat izin dari orang tua / wali murid yang disampaikan ke kantor / guru piket, sedapat mungkin disampaikan sendiri oleh siswa atau orang tua / wali murid. Bila lebih dari 3 (tiga) hari maka orang tua akan dipanggil.
2) Bila siswa –siswi tidak hadir tanpa
keterangan selama tiga hari
berturut-
turut akan mendapat peringatan 1 (pertama) dari sekolah/madrasah
3)
Bila siswa tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 7 (tujuh) hari maka
akan dikeluarkan dari Perguruan Sandika
4)
Bila siswa berhenti / pindah dari Perguruan Sandika maka orang
tua /
wali muri disertai dengan siswa yang bersangkutan datang kesekolah dengan membuat permohonan berhenti / pindah serta sanggup memenuhi ketentuan administrasi kaitan dengan pindah tersebut. |
IV. SANGSI ATAS PELANGGARAN TATATERTIB
|
1)
Point
pelanggaran mulai dari angka 1 sampai 100
2)
Setiap
pelanggaran terhadap peraturan dan tatatertib sekolah akan
mengambil tindakan Edukatif dan Administrative oleh pimpinan Sekolah / Staf sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran
3)
Peringatan
secara tertulis kepada siswa bersangkutan
serta
tembusannya disampaikan pada orang tua / wali siswa.
4)
Peringatan
Lisan langsung pada siswa yang
bersangkutan.
5)
Dipanggil Orang
tua/Wali / dikeluarkan sementara / disekort,
apabila sudah mencapai Nilai Skor Pelanggaran 90
6)
Pelanggaran
yang sudah mencapai pont 100
(seratus) akan
diberhentikan dengan tida khormat.
7)
Pelanggaran
yang berat dan menyangkut nama baik sekolah
dan Yayasan dapat mengakibatkan siswa bersangkutan dikeluarkan dari Sekolah dilingkungan Sandika.
8)
Dilaporkan pada
pihak berwajib bila siswa melakukan tindakan
yang bersifat kriminal / Pidana. |
Sukajadi,
02 Januari 2017
Pembina,
SYAMSUDDIN
MUSA, S.Pd.I
NIY.
1957 198607 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar