JL. RAYA PALEMBANG BETUNG KM.14.5 RT.23 RW.11 KELURAHAN SUKAJADI KECAMATAN TALANG KELAPA KABUPATEN BANYUASIN

BERANDA DEPAN

Minggu, 29 Januari 2017

PROGRAM KERJA YAYASAN



KEPUTUSAN KETUA DEWAN PEMBINA
YAYASAN SENDIKASIH SUKAJADI (SANDIKA)
File9369Nomor : A.003 /KEP-DP /SAN -83/X/2016
Tentang
PROGRAM UMUM YAYASAN SENDIKASIH SUKAJADI
MASA BAKTI 2016-2021

BAB I
PENDAHULUAN
PENGERTIAN
a.  Program Umum ini merupakan pokok-pokok pikiran Program Yayasan Sendikasi Sukajadi di bidang social,Pendidikan dan Dakwah / keagamaan untuk mencapai tujuan Sandika sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam rangka membantu program pemerintah.
b. Program Umum dituangkan dalam bentuk garis-garis besar yang merupakan pedoman yang memberi arah yang mengikat bagi seluruh jajaran Yayasan Sendikasih Sukajadi (Sandika).

MAKSUD DAN TUJUAN
a.   Program Umum ini dimaksudkan untuk menetapkan sasaran –sasaran dan langkah-langkah  Pengabdian dalam  lima tahun mendatang, meningkatkan kinerja dan tanggung jawab Sandika sebagai lembaga social.
b.     Program Umum ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi segenap jajaran Sandika dalam melaksanakan tugas dan fungsi social, Pendidikan dan keagamaan.

LANDASAN

Program Umum disusun berdasarkan kepada :
a.      Landasan Idiil Pancasila.
b.      Landasan Konstitusional Undang-undang Dasar 1945.
c.      Landasan Operasional  GBHN
d.    Landasan Organisatoris : Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) Keputusan dan ketetapan Dewan Pembina.

BAB II
SASARAN DAN TUJUAN  PROGRAM UMUM
File9369
SASARAN


Pencapaian tujuan Sandika dilakukan melalui pelaksanaan Program Umum secara Sungguh-sungguh dengan berusaha sekuat tenaga untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan, baik sasaran kedalam maupun keluar
1.      
Sasaran ke dalam adalah :

a
Mantapnya existensi Sandika sebagai Organisasi Sosial, Pendidikan dan Dakwah dalam mengemban tugas pengabdian pada kepentingan masyarakat

b
Meningkatnya peranan semua perangkat Organisasi di semua tingkat

c
Terbinanya Pendiri, Pengurus, dan Pelaksana / Pengelolah Sandika yang berdedikasi dan loyal  terhadap sandika

d
Terbinanya Sandika sebagai organisasi social yang memiliki mutu dan efektifitas dalam melaksanakan tugas dan usaha dalam mencapai tujuannya.

2
Sasaran keluar adalah  :


Terbitnya keikut sertaan Sandika dalam dinamika kehidupan masyarakat


Gairahnya fartisipasi aktif Pengurus , Pelaksana/ Pengelola dalam mensukseskan tujuan,misi, dan visi Sandika


Terjangkaunya sebanyak mungkin program , maksud dan tujuan Sandika.
Tujuan



a
Tercapainya keharmonisan antara Pendiri, Pengurus dan pelaksana / pengelola Sandika untuk mencapai tujuan

b
Tercapainya tertib organisasi , Administrasi dan kepengurusan Sandika

c
Terpenuhinya Sarana / Prasarana dan Fasilitas dalam melaksanakan  usahanya.

d
Terbinanya komunikasi yang intensif baik intern maupun extern

e
Mengintensifkan dan mengefektipkan peran dan fungsi Sandika

f
Intensifikasi komunikasi baik intern maupun extern secara formal maupun informal.

g
Mengintensifkan dan mengefektipkan program Sandika secara terpadu , terarah dan terlaksana secara layak











BAB III
BIDANG –BIDANG PROGRAM
File9369
A.  Konsolidasi Organisasi
a.      Pembinaan organisasi dan Administrasi
b.      Lebih mendayagunakan  sumber daya manusia.
c.      Mendaya gunakan sarana, prasarana, dan fasilitas Sandika.
d.      Meningkatkan SDM Pembina , Pengurus, dan Pengelola / pelaksana usaha – usaha Sandika.
e.    Menertibkan pelaksanaan administrasi organisasi Pembina , pengurus dan Pelaksana /Pengelolah Sandika dengan :
f.       Menetapkan Bidang pembantu yang dianggap perlu
g.      Penertipan Surat keputusan / Pengesahaan Sandika
h.   Penertipan Inventarisasi harta benda sandika baik didapat dari usaha Sandika maupun bantuan Pemerintah.
i.       Penertiban laporan yang bersifat rutin dan incidental.

B.             Peningkatan Kwalitas kerja Pembina, Pengurus dan pelaksana /   pengelola Sandika dengan :

a.  Mengadakan pertemuan dan musyawarah untuk membicarakan hal-hal – hal yang penting dan mendesak.
b.   Menciptakan suasana persaudaraan dan kekeluargaan antanra Pembina, pengurus dan pengelolah Sandika.
c.      Mengadakan kunjungan-kunjungan ke lembaga – lembaga , yayasan.
d.      Pemantapan tugas.

C.  Dana
a.      Meningkatkan sumber dana yang di peroleh dari usaha-usaha   sandika, sumbangan – sumbangan yang halal dan tidak meningkat.
b.      Mengusahakan adanya sumber dana yang diperoleh organisasi / lembaga swasta / Pemerintah yang tidak mengikat.
c.      Keuangan diatur bersama-sama dengan jelas,rill, trampil dan rasional tentang pemasukan, pengeluaran dan pembagian serta penggunaanya, dan disimpan di Bank Mu’amalat atas nama Pemberi Dana terbesar di Yayasan Sendikasih (Sandika), sa’at Yayasan Sendikasih (Sandika) tergadai dengan Antonius dan lainnya. Dan digunaan untuk kepentingan  dan kemajuan Yayasan Sendikasih (Sandika).
d.      Menertibkan administrasi keuangan,pemantapan laporan kegiantan yang menyangkut dana / keuangan.


  
File9369D. SARANA PRASARANA SANDIKA
a.       Membangun ruang belajar, wakil kepsek,kantor
b.      Menyelasaikan pembangunan Kantor Sandika, ruang Ka.Sekolah,ruang rapat, / pertemuan.
c.      Membangun ruang UKS ,WC siswa putra/putrid
d.     Melengkapi mubiler siswa , guru, Ka.Sekolah,Waka.
e.      Menata lingkungan agar indah dan asri.
f.      Membangun ruang  laboratarium SMP dan SMA
g.     Membangun Asrama untuk menampung siswa dari luar daerah.
h.     Membangun dan melengkapi tempat-tempat kursus/ keterampilan.
i.       Melengkapi peralatan Dram band dan PKS.

BAB IV
PENUTUP

a)    Pelaksanaan Program Umum ini menjadi tanggung jawab Dewan  pendiri yang didalam pelaksanaan nya melibatkan seluruh jajaran Dewan Pengurus dan Pelaksana/ Pengelola dan keluarga besar Sandika.
b)  Dewan Pembina menetapkan penjabaran Program Umum  ini dalam bentuk pentunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis yang bersifat mengikat.
c)    Program ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                DITETAPKAN       :  SUKAJADI
                PADA TANGGAL   :  17  Oktober 2016 
                DEWAN PEMBINA
                YAYASAN SENDIKASI SUKAJADI


      SYAMSUDIN MUSA, S.Pd.I 
     NIY. 1957 198607 0003

MIS DAN VISI YAYASAN

K

Sabtu, 28 Januari 2017

TATA TERTIB YAYASAN




TATA TERTIB SISWA PERGURUAN SANDIKA

1. PERATURAN UMUM

1)      Setiap siswa Sandika wajib menjadi insan yang
·        Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·        Berjiwa Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
·        Berbakti kepada orang tua, guru, Bangsa dan Negara
·        Jujur, hemat, cermatdan bertanggung jawab
2)      Harus menjaga, memelihara, mempertahankan, dan menjunjung tinggi
       harkat, martabat, dan nama baik orang tua/keluarga, sekolah dan yayasan
3)      Setiap siswa harus bersikap sopan santun, ramah tama, hormat dan baik
       kepada
·        Ketua Dewan Pembina dan jajarannya
·        Ketua Dewan Pengawas dan jajarannya
·        Ketua Dewan pengurus dan jajarannya
·        Kepala-kepala sekolah, Wakil-wakil kepala sekolah, Wali-wali
      kelas dan guru-guru diliingkungan SANDIKA
·        Kepala-kepala Tata Usaha dan staf yayasan / sekolah
·        Teman antar sekolah, t eman satu sekolah dan satu kelas
·        Tamu yayasan dan sekolah
4)      Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan proses belajar mengajar sesuai
       dengan ketentuan yang telah ditetapkan sekolah masing-masing
5)      Mengikuti upacara kenaikan dan penurunan Bendera setiap hari Senin
       dan Sabtu peringatan hari-hari besar Nasional/ keagamaan, dan kegiatan /
       acara yang diadakan oleh sekolah maupun Yayasan
6)      Setiap siswa berkewajiban menjaga dan memelihara :
·        Kebersihan, kerapihan, keindahan dan kerindangan lingkungan
       sekolah
·        Kebersihan, kerapihan dan keapikan dalam kelas / laboratorium/
       perpustakaan /kantor sekolah/Yayasan, tempat ibadah dan sekitarnya
·        Keutuhan dan perlengkapan kelas dan peralatan belajar
7)      Bagi siswa yang mengidap penyakit kronis yang tidak memungkinkan
       mengikuti kegiatan tertentu, cacat tubuh atau ada kelainan supaya melapor
       ke Guru BP atau wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan
8)      Bagi siswa  yang menimba ilmu dilingkungan Sandika tidak dibolehkan
       untuk menikah sesuai dengan keputusan Mendikbud No. 0490 BAB VII
       pasal 11 ayat 6

II. PERATURAN KHUSUS

A.     SISWA DIHARUSKAN
1)      Hadir disekolah 10 (sepuluh) menit sebelum jam pelajaran pertama
       dimulai
2)      Melaksanakan piket kelas/ruangan (dikelas masing-masing) piket
       khusus (Membersihkan kantor, mencuci piring / gelas) dan piket
       umum (kelas yang ditunjuk membersihkan lingkungan / halaman),
       bagi yang ditunjuk untuk tugas –tugas tersebut diatas harus sudah
       hadir 20 (dua puluh) menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai
3)      Bila datang terlambat dari waktu ditentukan harus melapor kepada
       Penjaga Sekolah /Satpam atau Guru Piket untuk dapat mengikuti
       pelajaran.
4)      Untuk menemui tamu / orang tua/ wali yang datang kesekolah harus
       mendapat izin dari Kepala Sekolah/Madrasah / Guru piket
5)      Membayar uang INFAQ  paling lambat tanggal 10 (sepuluh)  setiap 
       bulan berjalan dan  apabila sampai dua  bulan belum melunasi maka
       orang tua /wali  murid akan dipanggil
6)      Menjaga ketenangan dan ketentraman belajar dikelasnya sendiiri serta
       kelas lain yang sedang melaksanakan ulangan/ujian
7)      Bila ada kepentingan hingga harus meninggalkan sekolah dan pelajaran
       harus mendapat  surat keterangan dari Guru Piket, dibuat rangkap 2 (dua)
       satu dipegang oleh guru piket yang satunya lagi dibawa pulang untuk
       ditandatangani oleh orang tua/wali siswa, besoknya diserahkan kepada
       Guru piket yang mengeluarkan surat keterangan tersebut
8)      Bila berhalangan hadir untuk mengikuti pelajaran, harus memberitahukan
       kepala sekolah / Guru piket atau wali kelasnya secara lisan atau tertulis
       yang diketahui oleh orang tua wali siswa yang bersangkutan
9)      Karna sakit hingga tidak dapat mengikuti pelajaran selain memberitahukan
       secara tertulis juga harus melampirkan surat keterangan Dokter /
       PUSKESMAS/Bidan Desa
10)   Selalu berupaya meningkatkan prestasi belajar
11)   Berperan aktif dalam melaksanakan program 9 K
12)   Aktif mengikuti kegiatan Extra Kurikuler yang diadakan di sekolah
13)   Melaksanakan Gerakan Disiplin Nasional

B.     TATA TERTIB PAKAIAN SEKOLAH
1.    Setiap siswa pada waktu hadir di sekolah baik lkegiatan proses
      belajar  mengajar maupun kegiatan lainnya pada jam-jam belajar
     dan atau pada saat berada dilingkungan sekolah harus berpakaian
     seragam sekolah dengan rapi, baju dimasukkan dan bersepatu, bagi
     siswa yang tidak mematuhi ketentuan tersebut ditolak dengan alasan
     apapun
2.      Pakaian seragam Madrasah Ibtidaiyah Muallimin Sandika
ü  Celana panjang warna merah, baju putih  lengan panjang, rompi 
    lengka dengan adribut nama siswa, kode lokasi Sandika, Bedge
    Sandika dipakai setiap hari senin dan selasa
ü  Celana panjang warna hijau dan baju batik panjang bagi siswa
    laki-laki ;  rok panjang sampai kaki dan baju batik panjang  bagi
   siswa perempuan dipakai setiap hari Rabu dan Kamis
ü  Memakai peci warna hitam, jilbab warna putih
ü  Memakai sepatu warna hitam , kaos kaki warna putih
ü  Khusus hari jumat pakai sepan warna cokelat, pakai baju koko
   warna  putih bagi siswa laki-laki : rok panjang pramuka dan baju
   muslim bagi siswa perempuan
ü  Peci / kopiah warna putih/rompi
ü  Hari sabtu pakai baju Pramuka, sepatu hitam kaos kaki hitam
ü  Sepatu terbuat dari kain, dan ikat pinggang standar warna hitam
                     3.      Pakaian Siswa SMP Sandika
ü  Celana pendek warna biru, dengan panjang 2 (dua) cm diatas lutut
ü  Baju lengan pendek warna putih, rompi  lengkap dengan atribut :
    Nama siswa, Kode lokasi SMP Sandika, Bedge Sandika
ü  Sepatu hitam bahan kulit atau kain
ü  Kaos kaki warna putih
ü  Ikat pinggang standart warna hitam
ü  Dipakai setiap hari senin dan selasa / upacara bendera pakai topi /
   dasi/rompi
ü  Hari Rabu dan Kamis berpakaian batik / seraga, khusus Yayasan
ü  Setiap hari jum’at ;
1)    Siswa laki-laki celana pramuka panjang, baju koko warna putih
      (pakaian muslim)
2)    Perempuan memakai rok panjang sampai tumit warna biru,
      baju putih tangan panjang, memakai jilbab putih
ü  Setiap hari sabtu memakai seragam pramuka
4. Pakaian SMA SANDIKA
·        Sepan panjang abu-abu, dengan lingkar bagian bawah 25 cm :
      Baju putih lengan pendek, dilengkapi  atribut : Nama siswa,
      Kode lokasi SMA Sandika, Bedge Sandika
·        Memakai topi warna abu-abu dengan logo Sandika
·        Memakai dasi dengan logo sandika
·        Sepatu warna hitam dari bahan kulit dan kain
·        Ikat pinggang warna hitam standart
·        Kaos kaki warna putih
       5. Hari jum’at ; celana panjang pramuka, pakai baju koko warna putih  
       6. Hari sabtu pakai seragam Pramuka
       7. Memakai pakaian Olah Raga yang ditentukan sekolah pada waktu :
·        Mengikuti pelajaran Pendidikan Jasmani
·        Mengikuti Senam kesegaran Jasmani (SKJ) setiap hari sabtu
       8. Seragam hari Upacara : Lengkap dengan pakai topi dan dasi/almamater  
    C. SISWA-SISWI  DILARANG


1)      Memakai tindik di telinga, hidung dan lidah bagi siswa laki –laki
2)      Memakai tindik lebih dari satu  bagi siiswi perempuan.
3)      Bertato dimanapun di bagian tubuh
4)      Membawa senjata tajam/ api, rantai, celurit, alat pemukul dan
       lain-lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain


5)      Memakai pakaian seragam sekolah di tempat-tempat tertentu yang
       dilarang dimasuk  oleh pelajar dan di tempat-tempat yang tidak ada
       hubungannya dengan pelajar
6)      Berkelahi baik teman sekelas, antar kelas maupun antar lembaga yang
       ada diperguruan Sandika : melibatkan diri dalam perkelahian (ikut-
       ikutan). Tawuran antar sekolah, ketertiban umum secara langsung atau
       tidak langsung atau melakukan tindakan yang bersifat massal / umum
       didalam maupun diluar lingkungan sekolah
7)      Membentuk organisasi / kelompok diluar ketentuan yang ada, membuat
       geng-geng mengadakan rapat-rapat atau pertemuan dilingkungan sekolah
       tanpa seizin dari Yayasan maupun Kepala Sekolah
8)      Membawa, menjual, membagi-bagikan buku bacaan, majalah-majalah,
      gambar-gambar, poster/fhoto, CD / VCD yang bersifat asusila dan merusak
       moral generasi muda
9)      Membawa, mengedarkan, memakai, serta minum minuman keras beralkohol
       tinggi, merokok, narkotika, pisikotropika lainnya yang dilarang tidak saja
       dilingkungan sekolah tapi juga diluar sekolah/ lingkungan
10)   Membawa dan mengendarai sepeda motor / kendaraan roda empat
       berkecepatan lebih dari 5 km/jam dilingkungan sekolah, memotong/
       membuang saringan  knalpot hingga menimbulkan suara gaduh dan keras,
       membunyikan klakson ketika berada di area sekolah

11)   Memakai pakaian dan perhiasan / perlengkapan (asesoris) yang tidak sesuai
       dengan lingkungan pelajar seperti :
·        Sepatu Lars, Hak tinggi, sepatu sandal / sandal
·        Atribut sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan
·        Memakai perhiasan yang berlebihan dan mencolok bagi siswa wanita
·        Memakai gelang, kalung, cincin, anting-anting bagi siswa laki-laki
·        Bertindik lebih dari satu pada satu telinga bagi siswa wanita
·        Bermake-up / berias berlebihan bagi siswa perempuan
·        Ikat pinggang besar  dan berkepala besar
12)   Berambut Gondrong / panjang, berkumis, berjanggut, kuku panjang bagi
        siswa putra/putri
13)   Berambut panjang terurai, kuku panjang dan berkutek , hiasan gigi /
        kawat gigi/behel, bagi siswa putri
14)   Mengecat rambut bagi siswa putra-putri
15)   Membawa  Hand Phon (HP)  dilingkungan  / area Sandika tanpa seizin
        Kepala  Sekolah,
16)   Memakai jaket di lingkungan Sekolah / Yayasan
17)   Bagi siswa putri memakai rok pendek / panjang yang ban pinggangnya
       di bawah puser hampir ke ari-ari
18)   Bagi siswa putra (MI,SMP,SMA) memakai sepan sempit dibawah lutut.
19)   Memakai baju atau celana terlalu sempit  atau terlalu longgar
20)   Memakai topi, baju, kaos dan atribut yang bukan ketentuan sekolah /Yayasan.
21)   Bermain sepeda di halaman sekolah saat istirahat
22)   Mencoret-coret  dinding, meja/ kursi, memecahkan kaca jendela, menulisi  
       meja kursi dan dinding  dengan tip-ex, mencongkel / melobangi meja kursi
      dengan carter dan benda keras / tajam lainnya.
23)   Keluar dari area halaman sekolah dengan lompat pagar / jendela
24)   Membuang sampah bukan pada tempatnya.
25)   Mematahkan, menjabut, menginjak  dan memotong  bunga, pohon dan
       tanaman yang ada dilingkungan Yayasan.

 D. KEHADIRAN DAN ADMINISTRASI

1)      Bila siswa berhalangan hadir, disebabkan sakit, harus ada surat keterangan
      dari Dokter/bidan/dari orang tua/wali, kalau keperluan keluarga, maka
      segara pada hari itu juga ada surat izin dari orang tua / wali  murid yang
      disampaikan  ke kantor  / guru piket, sedapat mungkin disampaikan  
      sendiri oleh siswa atau orang tua / wali  murid. Bila lebih dari 3 (tiga)  
       hari  maka orang tua akan dipanggil.
2)     Bila siswa –siswi tidak hadir tanpa keterangan  selama tiga hari berturut-
       turut akan mendapat peringatan  1 (pertama)  dari sekolah/madrasah
3)      Bila siswa tidak hadir tanpa keterangan  lebih dari 7 (tujuh) hari maka
       akan dikeluarkan dari Perguruan Sandika
4)      Bila siswa berhenti  / pindah dari Perguruan Sandika maka orang tua  /
       wali muri disertai dengan siswa yang bersangkutan datang kesekolah
       dengan membuat  permohonan berhenti / pindah serta sanggup memenuhi
       ketentuan administrasi kaitan dengan pindah
       tersebut.

IV. SANGSI ATAS PELANGGARAN TATATERTIB
1)     Point pelanggaran  mulai dari  angka 1 sampai 100
2)     Setiap pelanggaran terhadap peraturan dan tatatertib sekolah akan 
       mengambil tindakan Edukatif dan Administrative oleh pimpinan 
       Sekolah / Staf sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran
3)     Peringatan secara tertulis kepada siswa bersangkutan  serta 
       tembusannya disampaikan pada  orang tua / wali siswa.
4)     Peringatan Lisan  langsung pada siswa yang bersangkutan.
5)     Dipanggil Orang tua/Wali / dikeluarkan sementara / disekort,
      apabila sudah mencapai Nilai Skor Pelanggaran 90
6)     Pelanggaran yang sudah mencapai pont 100   (seratus) akan 
      diberhentikan dengan tida khormat.
7)     Pelanggaran yang berat  dan menyangkut  nama baik sekolah 
      dan Yayasan dapat mengakibatkan siswa bersangkutan dikeluarkan 
      dari Sekolah dilingkungan Sandika.
8)     Dilaporkan pada pihak berwajib bila siswa melakukan tindakan 
       yang bersifat kriminal / Pidana.


                                           Sukajadi, 02 Januari 2017
                                           Pembina,


                                                                                                                       
                                           SYAMSUDDIN MUSA, S.Pd.I
                                           NIY. 1957 198607 003